Indonesia. Tidak pernah bosan rasanya berbincang soal Indonesia dari segi apa pun. Dari kulturnya yang beragam, tradisi serta keyakinan yang berbeda-beda. Indonesia, dari keragaman tersebut lalu dibentuk suatu sistem sebagai alat pemersatu yang sejak dahulu masyarakat Indonesia telah menekuni sistem tersebut sebelum terbentuknya alat pemersatu yang kita sebut Pancasila. Disusul dengan UUD 45 yang sampai hari ini dan seterusnya menjadi rujukan hukum negara yang setiap penduduk Indonesia wajib mentaati nya.
Indonesia. Dahulu diperjuangkan oleh bangsanya sendiri yang beragam itu, dibangun oleh dasar persatuan, merdeka dengan titik darah penghabisan bersama. Indonesia berdiri atas dasar pengorbanan para tokoh. Tokoh nasionalis, komunis, ulama', santri, tokoh Kristen, Budha, Katolik, Hindu. Semua penduduk Indonesia bersama-sama mempertahankan Indonesia dari penjajahan jepang-belanda.
Indonesia. Negara milik bersama selagi bernama penduduk Indonesia, bukan negara kelompok tertentu. Mustahil Indonesia menjadi negara kelompok, karna Indonesia dibangun atas dasar persatuan. Persatuan etnis, ras, suku dan agama. Tidak mungkin negara ini menjadi Negara milik etnis, ras, suku atau agama tertentu. Pancasila dasar negaranya yang tak mungkin tergantikan oleh sistem lainnya, sebab yang cocok untuk Indonesia hanya Pancasila, tak ada lagi.
Pancasila diambil dari keseharian penduduk negaranya. Penduduk yang berketuhanan, rakyat yang berakhlak mulia antar tetangga, rakyat yang rukun antar ras, suku, dan agama, masyarakat yang memutuskan suatu permasalahan dengan bermusyawarah, bangsa yang menjunjung tinggi rasa keadilan bersosialnya. Begitulah rakyat Indonesia dari sebelum Pancasila itu ada, karna Pancasila jika diibaratkan hanya sebagai pengamat, sebab peraturan yang dibentuk dalam Pancasila dan UUD 45 diambil dari keseharian rakyatnya. Lantas, alasan bodoh apa yang membuat mu ingin mengubah Pancasila?
Perspektif Islam sangat luas, islam datang untuk memudahkan permasalahan duniawi dan ukhrawi, bukan malah merumitkan. Dalam suatu ilmu usul fiqh yang orang Madura zaman dulu menyebutnya istilah "illa" dalam bahasa Arab, atau dalam bahasa Indonesia" pengecualian, ada banyak penjelasan tentang "pengecualian" saat ada suatu permasalahan yang dirasa sulit untuk diikuti menurut syari'at. Seperti misalnya seorang ingin berwudlu, dalam aturan Islam wudlu adalah syarat sah shalat, maka sebelum melaksanakan suatu ibadah diwajibkan untuk berwudhu, syarat sah wudhu ialah menggunakan air bersih dengan menyirami air di seluruh anggota tubuh yang menjadi syarat sah berwudhu. Seperti wajah, kedua tangan, membasahi rambut, kaki sampai pergelangan. Namun, jika salah satu bagian tersebut seperti kaki misalnya terkena luka yang tidak boleh terkena air, maka di sana "pengecualian" berlaku. Setiap anggota tubuh yang menjadi syarat sah wudhu harus terkena air, "kecuali" bagian yang terluka dan tidak boleh terkena air.
Jika mengambil ibrah dari penjelasan di atas, bahwa kepemimpinan di Indonesia sudah diatur oleh negara dan telah melalui kesepakatan bersama antara kaum nasionalis bahkan ulama'. Siapa pun, selagi berstatus sebagai bangsa Indonesia berhak memimpin Indonesia atas dasar permusyawaratan dan perwakilan. Lalu bagaimana dengan Islam yang berkenaan dengan kepemimpinan tidak boleh dipimpin orang kafir? Coba kembali pada Ushul fiqih bab "illa" atau "pengecualian". Dan maaf, pemimpin Indonesia tidak memimpin umat Muslim saja, tapi memimpin bangsa Indonesia yang beragam. Kalau masih janggal dengan penjelasan saya, cobalah berpikir, karna Allah pun menganjurkan manusia untuk selalu berpikir. "La'allakum tafakkarun".
Intisari penjelasan H. Fauzan tokoh nasionalis yang tersembunyi.