Selasa, 10 Januari 2017

Kepantasan Yang dipertanyakan

Sikap menyelinap atas pengukuhan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menunjukkan sikap politik yang kotor. Pasalnya, Rizieq Shihab yang di kukuhkan sebagai Imam Besar Umat Islam Indonesia di Pesantren Al-Futuhiyah, Kampung Banjar Pahingeun, Lebak, Banten, pada Senin malam, 9 Januari 2017, tanpa sepengetahuan pemerintahan setempat. Bupati Labak sendiri Octavia Jayabaya tidak mengetahui perihal pengukuhan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Islam Indonesia (viva.co.id). Rasanya tidak berlebihan jika saya mengatakan Pengukuhan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Islam sebagai langkah kotor untuk mengangkat namanya, dan bisa jadi ini hanya sebuah kontroversi sebagai pengalihan isu atas kasus yang menyeretnya dalam pemeriksaan kepolisian.

Di samping Rizieq Shihab di kukuhkan sebagai Imam Besar Umat Islam, Imam Besar FPI ini sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka penghinaan Agama dan baru-baru ini di laporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) mengenai ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang bergambar palu arit sebagai simbol PKI yang beredar di media sosial. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017 (kompas.com). Atas ceramahnya tersebut, besar kemungkinan Rizieq bermaksud menghasut masyarakat untuk ikut menanam kebencian terhadap pemerintahan yang seolah di klaim sebagai orang-orang PKI, sehingga peluang untuk menarik massa pada aksi lanjutan cukup besar akibat pengaruh hasutan yang di buatnya. Dan tindakan Rizieq Shihab lebih jauh akan memecah belah bangsa, mengingat mata uang merupakan kedaulatan negara yang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar.

Padahal, sudah sangat jelas bahwa PKI merupakan partai terlarang dan segala aktivitas yang menyertainya, terbukti dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1966 hingga sampai detik ini tidak pernah dicabut, dibuktikan dalam tahun lalu terjadinya penangkapan terhadap para pelaku yang menggunakan dan menyebarkan atribut partai terlarang tersebut diberbagai tempat di Indonesia.

Mengenai kasus Rizieq Shihab,ceramahnya tersebut dinilai sebagai fitnah, karna dalam pembuatan mata uang sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2011, sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Bukan simbol provokasi seperti yang di tuduhkan oleh Rizieq Shihab.

Sebagai renungan, kembali pada hati masing-masing atas kepantasan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Islam yang hanya di akui segelintir orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar